Selamat Malam,
Siapkan diri anda ( khususnya perokok ) karna sebentar lagi pemerintah akan menggelar gambar bahaya merokok secara besar - besaran.
Siapkan diri anda ( khususnya perokok ) karna sebentar lagi pemerintah akan menggelar gambar bahaya merokok secara besar - besaran.
Bukan hanya itu saja melainkan gambar bahaya merokok yang akan di tambahkan dalam kemasan rokok merupakan beberapa gambar yang cukup menyeramkan.
tak berhenti dari situ ternyata pengusaha ritel / minimarket mendukung akan kebijakan tersebut.
untuk lebih lengkapnya silahkan simak info berikut ini :
Pengusaha ritel menanggapi positif PP Nomor 109 Tahun
2012 mengenai kewajiban mencantumkan pictorial health warning (PHW) atau
peringatan bahaya merokok bergambar pada bungkus rokok.
Pemasangan peringatan bergambar seram memang perlu
dilakukan untuk mengedukasi masyarakat soal bahaya rokok. "Kalau kita
pasti dukung. Kami melihat kebijakan tersebut dimaksudkan untuk mengedukasi
masyarakat bahwa rokok berbahaya bagi kesehatan tubuh," jelas Nur
Rachman, General Manager Corporate Communication PT Sumber Alfaria
Trijaya Tbk (AMRT), pemilik jaringan ritel Alfamart, Kamis (3/7).
Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengendalian tembakau
memang telah mengatur kebijakan gambar seram pada bungkus rokok. Bahkan, secara
detail juga disebutkan terkait ukuran gambar tersebut.
Dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia
(FKM UI) Bambang Wispriono mengatakan payung hukum tersebut sudah jelas dan
tegas mengatur kebijakan pengendalian tembakau. Produsen juga diminta untuk
mematuhi aturan itu dan tak boleh menentang.
Sedangkan menurut Nur Rachman, dalam masa peralihan,
tidak semua produk rokok yang dijual di gerainya sudah memiliki peringatan
bergambar. Hal ini dikarenakan bahwa saat ini masih tersedia stok lama yang
membutuhkan waktu untuk dijual.
“Berdasarkan konfirmasi dari pihak prinsipal produk,
rokok dengan kemasan gambar peringatan merokok baru diproduksi mulai 24 Juni
2014, dan pihak principal akan mendistribusikan produk dengan kemasan baru jika
produk kemasan lama sudah habis stoknya. Jadi belum semua produk rokok yang
dijual sudah memiliki peringatan bergambar,” ungkapnya.
Kendati begitu, ia mengatakan bisa saja pihaknya
mengambil tindakan tegas jika memang produsen rokok tidak mematuhi peraturan
yang sudah dibuat oleh pemerintah. Tindakan tegas tersebut bisa berupa
pengembalian produk hingga menolak menjual rokok dari perusahaan rokok
tersebut.
"Kalau memang sengaja tidak mengindahkan peraturan
dari pemerintah bisa saja kami tindak. Misalnya produknya dikembalikan. Atau
kita tidak bersedia menjual produknya," tegas Nur Rachman.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar